Senin, 29 Maret 2010

Hukum Adat dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia (2)

Yulianus Edo Natalaga, Yogyakarta
Kesempatan bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh kekuatan hukum dalam pengelolaan hak ulayatnya diperkuat dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. 37 Tahun 2007 yang mengatur tentang Hutan Kemasyarakatan. Permen-Hut No. 37 Tahun 2007 ini didukung oleh beberapa instrumen lain yaitu Permen-Hut No. 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman, Permen-Hut No 49 Tahun 2008 Tentang Hutan Desa.
HKM sebenarnya tidak ditujukan khusus untuk mengakui hak masyarakat adat dalam mengelola atau memungut hasil hutan. Kesimpulan itu bisa dibuktikan dengan mencermati UUK dan Keputusan Menhut No. 31/ 2001 (selanjutnya disebut SK HKM). Pengaturan mengenai HKM dalam UUK dapat dijumpai pada Penjelasan Pasal 5 ayat (1). UUK dan SK-HKM, memisahkan defenisi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat, namun tidak pula dinyatakan bahwa keduanya memang berbeda.
Izin kegiatan HKM diberikan oleh Bupati di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pengelolaan HKM oleh menteri kehutanan. Izin tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah disiapkan. Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang. Dengan tegas SK HKM mengatakan bahwa izin kegiatan HKM bukan merupakan hak pemilikan atas kawasan hutan dan tidak dapat diagunkan atau dipindahtangankan.
Sampai sekarang seperti yang dikutip dari Sumardjani (2005), izin kegiatan HKM yang diberikan kepada masyarakat adat baru ada di Toraja (Sulsel) dan Taman Hutan Raya Gunung Betung (Lampung). Sayang, izin ini diberikan karena dorongan proyek percontohan yang didukung oleh Ford Foundation. Izin tersebut juga masih bersifat sementara, belum merupakan izin defenitif. Inisiatif menarik dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kutai Barat yang menggunakan istilah Kehutanan Masyarakat, bukan HKM. Istilah itu digunakan dalam Perda No. 12/2003 tentang Kehutanan Masyarakat. Dalam Perda tersebut, hutan adat dikategorikan sebagai jenis Kehutanan Masyarakat. Sayang, sampai sekarang pemda belum juga mengeluarkan satu izin pun, sekalipun saat ini telah masuk puluhan permohonan izin kehutanan masyarakat. Begitu juga inisiatif I Wayan Dirta, mantan Bupati Kabupaten Lampung Barat, yang menerbitkan izin HKM sementara kepada dusun 2 dusun di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lampung).
Kasus yang lain terjadi di Manokwari, kegiatan penebangan kayu yang izin penebangannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari, Papua, yang lebih dikenal dengan Kopermas (Koperasi Peranserta Masyarakat Adat), belum berdampak pada Masyarakat Hukum Adat (MHA) pemilik Kopermas. Hal ini terjadi karena sebagian besar MHA memiliki pengetahuan yang sangat rendah tentang koperasi, keuangan dan kehutanan. Pemda diharapkan dapat membantu meningkatkan pengetahuan MHA, dalam berorganisasi dalam koperasi, merencanakan dan mengelola keuangan, kegiatan eksploitasi hutan yang berazas kelestarian serta jenis kayu yang bernilai komersial dan nilai jualnya. Hanya demikian tujuan Kopermas, yaitu membangun dan menumbuhkan pemberdayaan perekonomian MHA di dalam maupun di sekitar hutan, dapat tercapai. Tetapi, sayangnya kurangnya kualitas SDM yang mengelola Kopermas, membuat koperasi ini tumbang satu-persatu hingga dari 84 ijin Kopernas yang dikeluarkan tinggal 2 yang aktif. Dua Kopermas ini juga bertahan dengan kondisi pencatatan keuangan yang minus. Tingginya biaya pemanenan dan pengurusan ijin keluar kayu menjadi faktor lain. Selain itu, Kopermas menjadi tameng para pedagang besar kayu untuk mengeruk SDA kayu di Manokwari (Yulianti, 2005).
Tetapi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang biasa disebut UUPPLH, keberadaan dan pengakuan atas hak ulayat dari masyarakat hukum adat semakin diperhatikan. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 63 Ayat (1) huruf (t), ayat (2) huruf (n) dan ayat (3) huruf (k) yang menerangkan wewenang dan tanggungjawab dari Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Dalam ayat (1) huruf (t) disebutkan bahwa Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang: …. t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;…”
Selanjutnya pada ayat (2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang: …. n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;…”
Dan terakhir pada ayat (3) “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang: … k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;…”
Dengan pasal ini, setiap tingkat pemerintah memiliki kewenangan dan pembagian kewenangan yang jelas dalam menjaga hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, terutama yang terkait dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini kemudian diperkuat dalam Pasal 70 tentang peran masyarakat, ayat (3) tentang tujuan peran masyarakat dalam huruf e. yang berbunyi “ Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup”. Dari poin ini, pengakuan dan akomodasi atas hukum adat dan kearifan lokal bukan saja kewenangan pemerintah tetapi juga dari pihak masyarakat itu sendiri. Hal ini beralasan, pengikisan nilai-nilai hukum adat tidak hanya secara sistematis oleh pemerintah tetapi juga akibat masuknya nilai-nilai baru ke dalam masyarakat yang tidak mendukung nilai kearifan lokal itu sendiri.
Tetapi seperti yang dikatakan para pejuang kemerdekaan tahun 1945, “perjuangan belum berakhir”. Dengan adanya UUPPLH ini, pekerjaan besar lainnya sudah menanti, baik bagi pihak pemerintah maupun masyarakat terutama dalam mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat dalam pengelolaan lingkungan. Masih diperlukan peraturan-peraturan pelaksana dan teknis baik dari pusat maupun daerah agar undang-undang ini dapat diterapkan. Selain itu diperlukan penyesuaian pada bentuk hukum perundang-undangan dan peraturan lain yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lain seperti UU-SDA, UU-Pokok Kehutanan, UU-Pokok Agraria, UU-Perkebunan dan sebagainya agar selaras dengan UUPPLH ini.
Dengan instrumen hukum yang ada, hingga saat ini masih sedikit Pemerintah Daerah yang kemudian melindungi hak-hak masyarakat hukum adatnya. Antara lain:
1.       Kabupaten Lebak (Banten) dengan Perda Nomor 32 tahun 2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy,
2.       Surat Keputusan Bupati Bungo (Jambi) Nomor 1249 tahun 2002 tentang Pengukuhan Hutan Adat Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo,
3.       Surat Keputusan Bupati Merangin (Jambi) Nomor 287 tahun 2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang Sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin dan
4.       Perda Kabupaten Kampar (Riau) Nomor 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat.
(Sumardjani, 2005)
Diharapkan lebih banyak daerah yang dapat mengakomodasi dan mengakui keberadaan hukum adat serta hak-hak dari masyarakat hukum adat yang ada di wilayahnya.

Sumber:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2001. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX / MPR / 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, MPR-RI, Jakarta.
Menteri Kehutanan, 2007. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 23/Menhut-II/2007 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman, Departemen Kehutanan, Jakarta.
Menteri Kehutanan, 2007. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan, Departemen Kehutanan, Jakarta.
Menteri Kehutanan, 2008. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.49/Menhut-II/2008 Tentang Hutan Desa, Departemen Kehutanan, Jakarta.
Menteri Negara Agraria, 1999. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Kementerian Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Nababan, Abdon, 2002. Revitalisasi Hukum Adat untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara 'Illegal' di Indonesia, Makalah dalam Seminar dan Lokakarya Multi-Pihak tentang "Illegal Logging Suatu Tantangan dalam Upaya Penyelamatan Hutan Sumatera", Yayasan Hakiki, Departemen Kehutanan dan MFP-DFID, Pekanbaru.
Presiden Republik Indonesia, 1960. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 1997. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 1999. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok Kehutanan, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 2004. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 2004. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok Kehutanan, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Sumardjani, Lisman, 2005. Konflik Sosial Kehutanan, e-book : http://www.rimbawan.com/konflik_lisman_v115/index.htm, time: 2 January 2010, 11:28 am
Yulianti, Asih, 2005. Kopermas, Masyarakat Hukum Adat yang Menjadi Tameng Pihak Yang Berkepentingan, Govermance Brief, Journal of CIFOR Forests and Government Programme, (5):1-4

Senin, 22 Maret 2010

Hukum Adat dan Pengelolaan Lingkungan Di Indonesia (1)

Yulianus Edo Natalaga, Yogyakarta
Indonesia, negeri yang mempersatukan keberagaman adat-istiadat dan kebudayaan dalam satu rumpun, yaitu nusantara. Persamaan nasib, rumpun kebudayaan dan tujuan menjadi dasar para pendiri bangsa ini kemudian meleburkan diri dalam kesatuan Indonesia. Untuk menampung dan  mengelola negeri dengan sedemikian banyaknya kebudayaan ini kemudian di susun instrumen-instrumen pengelolaan yang yang dapat diterima oleh semua unsur kebudayaan yang ada sebagai panduan dalam mengelola bangsa yang besar ini.
Apa dinyana kemudian yang terjadi, instrumen-instrumen ini yang bersifat universal untuk semua adat dan kebudayaan kemudian tidak hanya menjadi panduan (guideline) tetapi menjadi yang utama. Yang kemudian mengikis nilai-nilai hukum adat yang bersifat khusus dan tradisional untuk setiap kebudayaan. Padahal dalam hakikatnya, nilai-nilai hukum adat dan tradisi dari tiap kebudayaan yang ada di nusantara merupakan sumber instrumen-instrumen tersebut. Secara perlahan tetapi pasti instrumen-instrumen ini kemudian menjadi satu-satunya sumber panduan pengelolaan yang seragam antar wilayah.
Hal ini juga yang terjadi di dalam ranah pengelolaan lingkungan atau dalam hal yang lebih umum dikenal dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Setiap sumberdaya alam yang bertempat di suatu tempat memiliki kekhasannya sendiri-sendiri. Pengelolaan yang hanya berpanduan pada instrumen yang bersifat seragam antar wilayah selama ini terbukti tidak memberikan hasil yang optimal. Bahkan pada beberapa kasus, kemudian menyebabkan kemuduran dari sumber daya alam itu sendiri, baik secara kuantitas dan kualitas.
Dari permasalahan ini kemudian timbul pertanyaan dalam benak penulis, bagaimana kedudukan nilai-nilai adat dan hukum adat dalam hukum perundangan dan peraturan di Indonesia umumnya dan dalam pengelolaan lingkungan khususnya.
Di bidang agraria, pada Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Dalam undang-undang ini pada pasal 3 disebutkan bahwa:
 Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”
Dan kemudian dilanjutkan dalam penjelasan tentang pasal ini:
Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat itu dalam hukum-agraria yang baru. Sebagaimana dike- tahui biarpun menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui secara resmi didalam Undang- Undang, dengan akibat bahwa didalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulayat itu pada zaman penjajahan dulu sering kali diabaikan. Berhubung dengan disebutnya hak ulayat didalam Undang-undang Pokok Agraria, yang pada hakekatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Misalnya didalam pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanya hak guna-usaha) masyarakat hukum yang bersangkuatan. sebelumnya akan didengar pendapatanya dan akan diberi "recognitie", yang memang ia berhak menerimanya selaku pegang hak ulayat itu.
Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna-usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut didaerah itu sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat dibenarkan jika sesuatu masyarakat hukum berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan secara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk. Pengalaman menunjukkan pula, bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri seringkali terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulayat. Inilah yang merupakan pangkal pikiran kedua dari pada ketentuan dari padal 3 tersebut diatas. Kepentingan sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan yang lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, jika didalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan- akan ia terlepas dari pada hubungannya dengan masyarakat- masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan.
Sikap yang demikian terang bertentangan dengan azas pokok yang tercantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknya pun akan membawa akibat terhambatnya usaha-usaha besar untuk mencapai kemakmuran Rakyat seluruhnya. Tetapi sebagaimana telah jelas dari uraian diatas, ini tidak berarti, bahwa kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.”
Dari pasal tersebut terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian yaitu pada klausul “hak ulayat diakui bila memang masih ada” dan klausul yang membenarkan menyampingkan hak ulayat bila berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas.
Untuk menjelaskan keberadaan hukum adat yang sebenarnya masih ada, dalam Peraturan Menteri Negara Agraria No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, pada pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:
 Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulaya sebaiamana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.”
Dengan pasal tersebut, maka diperlukan suatu kajian mendalam atas suatu masyarakat hukum adat yang dikaji, sebelum dapat ditentukan hak masyarakat hukum adat tersebut atas sebidang lahan yang dikatakan memiliki hak ulayat. Dikarenakan tingkat keragaman budaya dan masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia, maka kajian ini sebaiknya tidak dilaksanakan secara sendiri-sendiri, tetapi secara simultan untuk menghindari tumpang tindih hak ulayat atas lahan. Sayangnya kajian ini sendiri masih jarang dilakukan di Indonesia.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 juga mengatur hak milik menurut hukum adat pada pada pasal 22, yang disebutkan:
 Ayat (1) Terjadinya hak milik menurut Hukum Adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2) Selain Menurut sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hak milik terjadi karena:
a.      Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b.      Ketentuan Pemerintah”
Diperlukan tingkat keaktifan jajaran Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan mengakomodasi kepentingan dari masyarakat hukum adat yang ada di wilayahnya. Hal ini yang ditekankan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria No. 5 Tahun 1999 yang menyebutkan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan”.
Kemudian Poin kedua dari pembahasan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, yaitu mendahulukan kepentingan nasional dan masyarakat banyak atas kepentingan hak masyarakat hukum adat. Yang menjadi pertanyaan kemudian seperti apa kondisi dan syarat sehingga suatu kepentingan merupakan kepentingan Nasional dan masyarakat banyak sehingga hak ulayat dapat dikorbankan? Pertanyaan ini dicoba dijelaskan dalam penjelasan pasal 3 UUPA (No.5 Tahun 1960) yang menyebutkan bahwa proyek berupa proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk seringkali berbenturan dengan hak ulayat, sedangkan di satu sisi penambahan hasil bahan makanan sangat diperlukan di bumi ini.
Menurut penulis bukan jadi soal pengorbanan hak ulayat atas kepentingan Nasional dan Negara, tetapi kejelasan aturan dan kompensasi atas pengorbanan itu yang kemudian sering tidak terjamah. Hanya dengan alasan kepentingan Nasional atau dahulu kepentingan pembangunan, hak ulayat diambil tanpa memberikan solusi kompensasi bagi masyarakat Hukm Adat yang memiliki hak atas hak ulayat tersebut. Yang terjadi kemudian ialah timbulnya konflik yang berkepanjangan antara pihak pemerintah dengan masyarakat Hukum Adat.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Pengakuan atas keberadaan dan hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat disebutkan pada Pasal 6 Ayat (2) dan (3). Akan tetapi kembali dalam undang-undang ini, tidak diatur jelas pengakuan tentang hak ulayat tersebut, seperti yang disebutkan pada Pasal 16 yang memuat wewenang dan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola sumber daya air, atau di Pasal 17 yang mengatur wewenang dan tanggungjawab pemerintah desa dalam mengeloa sumber daya air.
Pada bidang kehutanan, hak ulayat, hukum adat dari masyarakat hukum adat diakui dalam Undang-Undang Pokok Kehutanan No. 41 Tahun 1999 yang direvisi dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999. Pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam pengelolaan kawasan hutan tetap akan memperhatikan hak masyarakat hukum adat yang berlaku pada daerah tersebut, tetapi bila eksistensi masyarakat hukum adat pada kawasan tersebut sudah tidak ada maka kawasan hutan tersebut pengelolaannya akan dikembalikan kepada negara. Kemudian pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) disebutkan hak pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat hukum adat. Dibandingkan dalam UUPA (No. 5 Tahun 1960), hak masyarakat hukum adat sudah lebih baik.
Sebaliknya menurut Nababan, dalam makalahnya tahun 2002, menyebutkan bahwa, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang secara hirarki hukum berada di bawah konstitusi dan TAP MPR, justru tidak mengakui dan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat atas penguasaan/pemilikan atas hutan adat, yaitu kawasan hutan yang berada di wilayah adatnya. Pasal-pasal yang mengangkut hak-hak masyarakat adat dalam UU ini bertentangan dengan acuan hukum di atasnya, yaitu: UUD 1945 dan TAP MPR No. IX/2001. Pengakuan yang ada dalam UU ini atas hak-hak masyarakat adat atas hutan adatnya masih bersifat terbatas dan reduktif, yaitu hanya pemberian hak pengelolaan, sedangkan kepemilikan tetap berada di tangan negara. Dengan demikian maka TAP MPR No. IX/2002 memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk merubah UU No. 41/1999, sehingga UU ini dengan semua peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas hutan adat sudah tidak layak digunakan sebagai produk hukum untuk menetapkan LEGALITAS penebangan hutan.

Sumber:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2001. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX / MPR / 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, MPR-RI, Jakarta.
Menteri Kehutanan, 2007. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 23/Menhut-II/2007 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman, Departemen Kehutanan, Jakarta.
Menteri Kehutanan, 2007. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan, Departemen Kehutanan, Jakarta.
Menteri Kehutanan, 2008. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.49/Menhut-II/2008 Tentang Hutan Desa, Departemen Kehutanan, Jakarta.
Menteri Negara Agraria, 1999. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Kementerian Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Nababan, Abdon, 2002. Revitalisasi Hukum Adat untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara 'Illegal' di Indonesia, Makalah dalam Seminar dan Lokakarya Multi-Pihak tentang "Illegal Logging Suatu Tantangan dalam Upaya Penyelamatan Hutan Sumatera", Yayasan Hakiki, Departemen Kehutanan dan MFP-DFID, Pekanbaru.
Presiden Republik Indonesia, 1960. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 1997. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 1999. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok Kehutanan, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 2004. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 2004. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok Kehutanan, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Sumardjani, Lisman, 2005. Konflik Sosial Kehutanan, e-book : http://www.rimbawan.com/konflik_lisman_v115/index.htm, time: 2 January 2010, 11:28 am
Yulianti, Asih, 2005. Kopermas, Masyarakat Hukum Adat yang Menjadi Tameng Pihak Yang Berkepentingan, Govermance Brief, Journal of CIFOR Forests and Government Programme, (5):1-4

Sabtu, 13 Maret 2010

Hukum Adat dan Sistem Tenurial

Yulianus Edo Natalaga, 
Yogyakarta, Oktober 2009
Secara umum, hukum adat yang berlaku di masyaraakat Indonesia meliputi berbagai macam bidang kehidupan. Beberapa ahli mengelompokkannya kedalam beberapa bidang hukum adat. Soerojo Wignjodipoero, secara umum mengelompokkan hukum menjadi lima kelompok hukum: Hukum Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Antar Bangsa Adat. Dari pengelompokkan tersebut kemudian Soepomo membagi hukum adat yang meliputi: Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Tanah, Hukum Hutang piutang, Hukum Pelanggaran. Sedangkan Van Vollenhoven, pembidangan hukum adat menurutnya terbagi menjadi: Bentuk masyarakat hukum adat, Tentang Pribadi, Pemerintahan dan Peradilan, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Tanah, Hukum utang piutang, Hukum delik, Sistem sanksi (Jasmin, 2007).
Dalam pengelompokkan hukum adat di atas, terutama oleh Soepomo dan Van Vollenhoven, yang memiliki kaitan langsung dalam pengelolaan lingkungan dan SDA adalah hukum adat. Peraturan yang mengikat para anggota adat tersebut dalam sistem kepemilikan dan sistem hak atas sebidang lahan. Sistem penguasaan tanah ini atau tenurial system yang kemudian titik pijak penting dalam pembahasan tulisan ini selanjutnya. Banyak konflik-konflik yang terjadi dalam pengelolaan lingkungan dan SDA bermula pada masalah legalitas penguasaan lahan atau tanah.
Menurut Bruce (1998) dalam Review of tenure terminology, istilah "tenure" berasal dari jaman feodal Inggris. Setelah menduduki Inggris tahun 1066, bangsa Normandia menghapuskan hak-hak masyarakat atas tanahnya, dan mengganti hak tersebut hanya sebagai pemberian grant (bantuan) dari pemerintahan baru.
Beberapa sumber menjelaskan bahwa kata tenure berasal dari kata dalam bahasa Latin"tenere" yang mencakup arti: memelihara, memegang, memiliki. Land tenure berarti sesuatu yang dipegang dalam hal ini termasuk hak dan kewajiban dari pemangku lahan ("holding or possessing" = pemangkuan atau penguasaan). Land tenure adalah istilah legal untuk hakpemangkuan lahan, dan bukan hanya sekedar fakta pemangkuan lahan. Seseorang mungkin memangku lahan, tetapi ia tidak selalu mempunyai hak menguasai.
Sistem "land tenure" adalah keseluruhan sistem dari pemangkuan yang diakui oleh pemerintah secara nasional, maupun oleh sistem lokal. Sebuah sistem "land tenure" sulit dimengerti kecuali dikaitkan dengan sistem ekonomi, politik dan sosial yang mempengaruhinya. [Bruce, 1998].
Oleh karena itu dalam membicarakan land tenure, kita akan membicarakan masalah tenurial sistem ini dilihat sebagai sekumpulan atau serangkaian hak-hak (tenure system is a bundle of rights) yang mana di dalamnya juga terkandung makna kewajiban (obligation). Hal ini didasarkan pada kenyataan lapangan seringkali ditemukan, bahwa hak-hak atas tanah dan sumber-sumber alam ini bersifat multidimensi dan berlapis-lapis. Tidak jarang terjadi, orang atau kelompok orang yang berbeda-beda mempunyai hak pada sebidang tanah atau sesuatu sumber alam yang sama.
Misalnya pada sebagian dari sistem "kepemilikan" tanah adat, meskipun dikenal hak individu untuk "memiliki" sebidang tanah, namun individu tersebut tidak mempunyai hak untuk mengalihkan tanah tersebut ke orang lain secara bebas tanpa ikut campurnya keluarga dan/atau komunitas dimana tanah itu berada. Pohonpohon tertentu yang berumur panjang misalnya, punya aturan sistem kepemilikan dan pemanfaatan tertentu yang kadang-kadang tidak terkait dengan kepemilikan tanah dimana pohon itu terdapat. Sistem ini bisa berbeda untuk jenis tumbuhan lain yang tumbuh semusim, misalnya.
Terkait dengan sistem tenure, ada juga penggunaan istilah land ownership yang diartikan sebagai kepemilikan terhadap lahan atau kepemilikan atas hak atau kepentingan atas lahan. Kepemilikan lahan atau hak/kepentingan atas lahan dapat diatur dalam bermacam-macam sistem tenurial, yang secara luas terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah tenurial yang diakui dan diatur dalam hukum-hukum Negara, sementara kelompok kedua adalah sistem tenurial yang dikenali dan bahkan diatur secara lokal dan terkait dengan praktek-praktek tradisional (tenurial secara adat). [Cromwell 2002]
Ini adalah salah satu contoh sederhana dimana hak untuk menguasai, memanfaatkan, mengelola, mengalihkan kepemilikan tidak selalu berada pada orang yang sama. Dengan demikian pengertian "bundle of rights" dalam resource tenure sistem, memunculkan serangkaian hak tertentu dan pembatasan-pembatasan tertentu atas hak-hak tersebut. Berdasarkan sudut pandang ini, pada setiap tenure sistem masing-masing hak termaksud setidaknya mengandung tiga komponen hak, yakni:
-          Subyek hak, yang berarti pemangku hak atau pada siapa hak tertentu dilekatkan. Subyek hak bervariasi bisa dari individu, rumah tangga, kelompok, suatu komunitas, kelembagaan sosial ekonomi, bahkan lembaga politik setingkat Negara.
-          Obyek hak, yang berupa persil tanah, barang-barang atau juga benda-benda yang tumbuh di atas tanah, barang-barang tambang atau mineral yang berada di dalam tanah atau perut bumi, perairan, kandungan barang-barang atau makhluk hidup dalam suatu kawasan perairan, maupun suatu kawasan atau wilayah udara tertentu. Obyek hak termaksud harus bisa dibedakan dengan alat tertentu, dengan obyek lainnya. Untuk obyek hak berupa suatu persil tanah atau kawasan perairan, batas-batasnya dapat diberi suatu symbol. Obyek hak bisa bersifat total bisa juga parsial. Misalnya, seseorang yang mempunyai hak atas pohon sagu tertentu, tidak dengan sendirinya mempunyai hak atas tanah dimana pohon sagu itu berdiri.
-          Jenis haknya, setiap hak selalu dapat dijelaskan batasan dari hak tersebut, yang membedakannya dengan hak lainnya. Dalam hal ini jenis-jenis hak merentang dari hak milik, hak sewa, hingga hak pakai, dan lain sebagainya, tergantung bagaimana masyarakat yang bersangkutan menentukannya. Setiap jenis hak ini memiliki hubungan khusus dengan kewajiban tertentu yang dilekatkan oleh pihak lain (mulai dari individu lain hingga Negara) dan keberlakuannya dalam suatu kurun waktu tertentu.
Sumber :
Bruce, JW. 1998. Review of tenure terminology. Tenure Brief No. 1. University of Wisconsin-Madison. USA.
Cromwell E. 2002. Key Sheet for Pro-poor Infrastructure Provision: Land Tenure. Department for International Development. UK
Jasmin, M., dan Mulyanto, 2007. Bahan Ajar Kuliah Sosiologi Hukum Fakultas Hukum UNS. Tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo.

Jumat, 12 Maret 2010

Dinamika Perkembangan dan Pengakuan Hukum Adat Di Indonesia

Yulianus Edo Natalaga, Yogyakarta

Secara global perkembangan hukum di Indonesia seperti yang diterangkan oleh Lindsey pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:
-          Periode Tradisional (sampai awal abad 19).
-          Periode Kolonial (dari abad 19 sampai 1945).
-          Periode Orde Lama (dari 1945 sampai Maret 1966).
-          Periode Orde Baru (dari Maret 1966 sampai 21 Mei 1998 setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri dan diganti dengan Presiden BJ. Habibie).[1]
-          Periode Reformasi dari tahun 1998 sampai sekarang.
(Lindsey, 2008)
Pada periode tradisional, hukum yang berlaku adalah hukum-hukum adat yang bersifat sangat regional atau hanya mengikat pada anggota etnis tertentu saja. Menurut Soepomo dalam Jamin 2007, dalam pembentukan suatu aturan menjadi suatu hukum adat, mengikuti pola sebagai berikut:
-          Usage. Adalah cara-cara dalam melakukan bentuk perbuatan tertentu yang telah diterima dalam masayarakat .
-          Folkways. Kebiasaan yang diulang-ulang dalam melakukan perbuatan yang sama
-          Mores (tata kelakuan). Apabila kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku tetapi diterima sebagai kaidah-kaidah pengatur.
-          Custom (adat istiadat). Adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola kelakuan masyarakat. Atau dapat juga didefinisikan sebagai kaidah yang dikenal, diakui, dihargai dan ditaati, namun tidak mempunyai kekuatan mengikat (binding force) yang dapat dipaksakan
-          Living law/ people’s law/ traditional law/ customary law/ hukum rakyat/ adatrecht/ hukum adat. Ialah kaidah yang berisi perintah, larangan dan kebolehan.
Dengan menelaah perkembangan di atas, dapat dimaklumi bahwa hukum adat memiliki akar yang kuat terutama pada komunitas-komunitas masyarakat tradisional. Masyarakat tradisional ini di Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang pada masa lalu hingga saat ini berinteraksi langsung dengan sumber daya alam. Hal ini yang kemudian menciptakan image bahwa masyarakat tradisional merupakan masyarakat yang terpencil. Hal ini dapat dibenarkan mengingat sumber-sumber daya alam berada di daerah terpencil.
Pengakuan terhadap keberadaan hukum adat ini kemudian mengalami pasang surut, sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Perkembangan dasar hukum berlakunya hukum adat di Indonesia dari masa ke masa sebagaimana dikutip dalam Jasmin tahun 2007, adalah sebagai berikut:
1.       Masa Hindia Belanda
Dasar hukum: Indische Staatsregeling (IS), sistem hukum pluralisme, yaitu dalam
     Pasal 131 ayat (2) huruf a
 Berbunyi: “bahwa utk hkm perdata materiil bagi golongan eropa berlaku asas konkordansi,, artinya bagi orang eropa pada asasnya hukum perdata yang berlaku di negeri belanda akan dipakai sebagai pedoman dengan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan berhubung keadaan yang istimewa (Politik Penjajahan)”
     Pasal 131 ayat (2) huruf b
Intinya bagi golongan Indonesia asli dan timur asing berlaku hukum adat masing-masing dengan kemungkinan penyimpangan dalam hal :
a.      kebutuhan masyarkat menghendakinya, maka akan ditundukkan pada perundang-undangan yang berlaku bagi golongan eropa.
b.      kebutuhan masyarkat menghendaki atau berdasar kepentingan umum, maka pembentuk ordonansi DAPAT mengadakan hukum yang  berlaku bagi orang indonesia dan timur asing atau bagian-bagian tersendiri dari golongan-golongan itu, yang bukan hukum adat bukan pula hukum eropa MELAINKAN hukum yang diciptakan oleh pembentuk undang-undang sendiri.
Dalam realitanya. Hal ini kemudian tak pernah terwujud. Oleh karena itu berlaku Ketentuan Peralihan Psl 131 ayat (6) yakni “bahwa selama dan sekedar ordonansi-ordonansi dimaksud ayat (2) huruf b belum terbentuk, bagi orang-orang yang bukan orang EROPA tetap berlaku hukum adat mereka yakni hukum yang berlaku pada saat berlakunya IS.
2.        Masa Penjajahan Jepang
Poin ptg Pasal 3 UU No.1 Tahun 1942 (7 Maret 1942) dengan isi:
“Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu saja, asal tidak bertentangan dengan peraturan militer”
Pada hakikatnya Undang-undang ini hanya ketentuan peralihan karena masanya pendek, sesuai dengan pendeknya masa pendudukan Jepang di Indonesia.
3.       Masa Pasca Kemerdekaan (18-8-1945)
Pada masa pasca kemerdekaan, hingga saat ini dasar hukum dari pemberlakuan hukum adat meliputi:
Pada Undang-Undang Dasar
-          Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”
-          Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950
“Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”
-          Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 pasca dekrit presiden 5 juli 1959.
Pada Ranah Undang-undang: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
( Pasal 3 ) “Hukum yang dipakai oleh kekuasaan kehakiman adalah hukum yang berdasarkan pancasila yakni yag sifatnya berakar pada kepribadian bangsa”   
Pasal 17 ayat (2)  à berlakunya hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis
Penjelasan Umum UU No 19/1964 disebutkan: “….bahwa peradilan adalah peradilan negara, dengan demikian tidak ada tempat bagi peradilan swapraja dan peradilan adat. Apabila peradilan-peradilan itu masih ada, maka selekas mungkin mereka akan dihapuskan seperti yang secara berangsur-angsur telah dilaksanakan”.
Menurut Jasmin, ketentuan ini tidaklah bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis (hukum adat, penulis) melainkan hanya akan mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu kepada pengadilan-pengadilan negara. Dengan ketentuan bhw hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri ke dalam masyarakat, telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan sejajar, sehingga turut serta secara aktif merealisasikan penyatuan dan kesatuan hukum di seluruh Indonesia
Tetapi kemudian dalam perkembangannya dalam Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 18B poin (2) pada bab VI yang mengatur tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang". Pasal ini, walaupun untuk pelaksanaannya masing memerlukan UU, menempatkan komunitas-komunitas masyarakat adat dalam posisi yang kuat dan penting dalam kehidupan berbangsa-bernegara di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan konstitusional bagi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dan menegakkan hukum adatnya.
Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 28I poin (3) pada Bab X A yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28-I Ayat (3) semakin memperkuat kedudukan masyarakat adat dengan mengatakan bahwa: "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" merupakan hak azasi manusia yang harus dihormati oleh Negara. Dengan penegasan pasal ini, menjadi sangat jelas bahwa apabila satu komunitas masyarakat adat menyatakan dirinya masih hidup maka Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melindungi hak-hak adatnya. Dengan klausal ini maka konstitusi telah menggariskan bahwa penentuan suatu komunitas sebagai masyarakat adat sepenuhnya berada ditangan komunitas yang bersangkutan (self-identification and self-claiming), bukan ditentukan oleh pemerintah atau oleh para akademisi/ilmuwan/peneliti. Artinya kalau suatu komunitas masyarakat adat bisa menunjukkan identitas budayanya dan hak-hak tradisional yang diwariskan dari leluhurnya (penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang sudah diamandemen menyebut hak ini sebagai hak asal asul) yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, maka negara harus hormatinya.
TAP MPR No. IX/2001 yang dimaksudkan untuk menata ulang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumber agraria dan sumberdaya alam telah menggariskan bahwa salah satu prinsip dalam pengelolaan sumberdaya alam adalah pengakuan, penghargaan dan perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumberdaya alam (Nababan, 2002).
Perkembangan dasar hukum selanjutnya: Undang-Undang No. 14 Tahun 1970
-          Pasal 23 ayat (1)
“ Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili “
-          Pasal 27 ayat (1)
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat ”
Menurut Jasmin, perundang-undangngan ini telah terdapat dasar berlakunya tetapi daya berlakunya lebih rendah, karena:
-     Desain yuridisnya. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th 1970 :  “Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan dtg kepadanya utk mhn keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara”
jadi hukum adat hanya berupa suplemen, pelengkap pada hierarki hukum perundang-undangan yang ada.
-     Politik centralisme negara..à hukum absolut negara
-     Proses transformasi masyarkat industri à membutuhkan jaminan kepastian hukum (prodictability) dipengaruhi paham instrumentalisme hukum
-     Perbandingan kemampuan hukum nasional versus hukum adat. Mulai lembaga pembuat hukum nasional hingga penegakannya jelas hukum adat bukanlah tandingannya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (UUHAM). Pasal 6 UUHAM berbunyi: Ayat (1): “Dalam rangka penegakkan hak azasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah.” Ayat (2): “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.”

UU No. 4 Tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman
-          Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.
-          Pasal 18B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
-          Pasal 25 ayat (1)
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. (Penjelasan cukup jelas)
Pasal ini kemudian penting karena pada penjelasan kemudian menghilangkan klausula…Andaikata hakim tdk mnemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, (Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th 1970)
-          Pasal 28 ayat (1)
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
-          Pasal 28I ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
-          Pasal 32 ayat (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
-          Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Uraian di atas menggambarkan semakin susutnya pengakuan secara de jure negara terhadap keberadaan dan kuasa dari hukum adat.

Sumber:
Lindsey, T, 2008. Indonesia: Law and Society, 2nd Edition, The Federation Press, Annandale.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2001. Amandemen ke-II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia , 1945. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. PPKI, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 1964. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 1970. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 1999. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, 2004. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan  Kehakiman, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.